Ancam Pakai Parang, 3 Pelaku Diamankan Tekab Ranmor Polrestabes Medan

ancam pakai parang

TOPMETRO.NEWS – Nekat ancam pakai parang, 3 pelaku terpaksa diamankan tekab Unit Ranmor Polrestabes Medan. Polisi meringkus tiga orang pelaku pengancaman terhadap seorang warga di Jalan Kamboja Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (10/3/2020).

ancam pakai parang2

Ancam Pakai Parang, Korban Merasa tak Bersalah

Ketiga tersangka yang diamankan yakni, Pariadi (40) warga Jalan Tegal Sari Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan, Darmadi alias Kentung (35) warga Jalan Jati Rejo, Tegu Prawira (30) warga Jalan Perhubungan Lau Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan.

Informasi yang diterima Kamis (12/3/2020) dari pihak Kepolisian menyebutkan, dimana korban saat itu berada di lokasi Selasa (10/3/2020). Kemudian, ketiga pelaku muncul dan memalak korban. Merasa tidak mempunyai salah apapun, korban lantas tak mempedulikannya.

Pelaku Mengumpat, Ancam Pakai Sajam

Ketiga pelaku merasa tidak senang dan mengeluarkan kata-kata sambil mengancam korban dengan senjata tajam (sajam).

Dari pada menjadi korban, Herdiansyah Lesmana (36) memilih meninggalkan ketiganya dan membuat laporan ke Mapolrestabes Medan.

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA WARGA, NKRI UTUH TERJAGA

Nah, Rabu (11/3/2020 sekira pukul 16.00 wib, ketiga pelaku berhasil diringkus di Jalan Jati Rejo Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Selain ketiganya petugas Unit Ranmor juga mengamankan barang bukti berupa, 1 parang panjang, 1 buah jaket/helm ojek online, 1 buah helm gojek dan 1 pasang Nomor Polisi (Plat Motor).

Terancam 5 Tahun Penjara

Selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AKBP Maringan Simanjuntak SH MH, Kasat Reskrim Polrestabes Medan membenarkan penangkapan ketiga tersangka.

”Ketiganya dikenakan pasal pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

baca pula | Bacokan Ditangkis, Pelaku Pengancaman Dibekuk di Tanah Karo

Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, pelaku pengancaman dibekuk Tim Pegasus Polsek Pancur Batu.

Belakangan tersangka pelaku pengancaman dibekuk itu bernama Arih Ersada Ginting (36) warga Desa Sugau, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang namun ditangkap dari tempat persembunyiannya, kawasan Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Kamis (14/2/2019). Tersangka dilaporkan sempat hendak membacok korbannya.

Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti sebilah parang diamankan ke Mapolsek Pancur Batu.

Dalam laporannya korban mengatakan, peristiwa itu terjadi di Dusun Durin Pitu, Desa Sungau, Sabtu (9/2/2019) silam sekitar pukul 23.00 Wib.

reporter | iswandi nasution

Related posts

Leave a Comment